Senin, 03 Mei 2010

DPRD Jateng Minta pendaftaran Haji diperketat

artikel diambil dari informasi haji.com
Senin, 03 Mei 2010 13:08
Jakarta (MCH). Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Mahmud Mahfud meminta Pemerintah Jawa Tengah agar memperketat proses pendaftaran haji di wilayahnya, sebab ditengarai banyak orang luar Jawa Tengah yang mendaftar haji di Jawa Tengah.
Praktek tersebut melibatkan makelar karena untuk mendaftar haji di Jawa Tengah harus memiliki kartu tanda penduduk setempat. "Ada makelar-makelar yang ikut mengurus dan memanipulasi data sehingga warga luar Jawa Tengah bisa mendaftar haji di Jawa Tengah," kata Mahmud Mahfud seperti dikutip Tempo, Ahad, 2 Mei kemarin.
Komisi E meminta pemerintah serius memberantas praktek seperti itu, sebab akan merugikan warga Jawa Tengah karena masa tunggu pemberangkatan ibadah hajinya akan semakin panjang. "Jika seperti ini maka akan merugikan orang Jawa Tengah," katanya.
Dari tahun ke tahun, kuota calon jamaah haji untuk Jawa Tengah selalu statis. Untuk tahun ini, kuotanya sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 29.435. Karena kuota tiap tahun sama, tapi jumlah pendaftar haji selalu naik, maka daftar tunggu di kabupaten/kota di Jawa Tengah rata-rata sudah penuh hingga tiga tahun mendatang. Jika calon jemaah haji daftar tahun ini, maka baru bisa mendaftar pada tahun 2014 mendatang. Tahun lalu, kata dia, anggota kelompok terbang (kloter) 86, yang menurut administrasi berisi calon anggota jemaah haji asal Surakarta, ternyata tidak seluruhnya berasal dari Surakarta.
Dari 380 calon jemaah, sebanyak 250 orang di antaranya diduga bukan berasal dari Surakarta. Mereka ada yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Surabaya, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Bali.
Hal itu diketahui setelah petugas mengecek ternyata para calon jemaah tidak bisa berbahasa Jawa. Kecurigaan semakin tebal karena ratusan calon jemaah itu ternyata beralamat di daerah yang sama, yakni Semanggi, Pasar Kliwon. Meski begitu, panitia tetap memberangkatkan mereka karena secara administrasi memenuhi syarat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Masyhudi mengaku kesulitan untuk memberantas makelar pemberangkatan haji, sebab domain Departemen Agama hanya berwenang siapa yang punya kartu tanda penduduk, maka pendaftaran hajinya akan diterima. Sedangkan soal kartu tanda penduduk, manipulasi atau tidak, merupakan kewenangan dari Kantor Wilayah Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing kabupaten/kota. "Yang bisa menghentikan seperti itu adalah bupati/walikota dan para camat. Kami kesulitan karena saya tak berwenang mengeluarkan KTP," kata Mashyudi.
Departemen Agama sendiri sudah menegaskan kepada para bupati dan camat agar memperketat pembuatan KTP untuk pemberangkatan haji. Sebab, kata Masyhudi, mekanisme dan aturan soal kuota tunggu pemberangkatan haji haruslah diperuntukkan bagi warga Jawa Tengah. (*)

Tidak ada komentar: